Tahukah Kamu !! Semua Produk Naga Komodo Sudah Ber-SNI loh… Penting kah SNI? Lalu Apa Itu SNI, Berikut Penjelasan nya.

10 August 2020
Happy People,banyak orang tidak tahu tentang arti dan makna SNI pada sebuah produk, umumnya standard produk di Indonesia harus berlabel SNI, berikut penjelasan yang dikutip dari www.bsn.go.id :
  1. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN

  2. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

 

  1. Openess (keterbukaan)
    Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

  2. Transparency (transparansi)
    Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
    Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

  4. Effectiveness and relevance
    Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Coherence 
    Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

  6. Development dimension (berdimensi pembangunan)
    Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Untitled-1

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

  Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

 

KEWENANGAN BSN

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
  2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
      inspeksi dan laboratorium;
  3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

 

Pada dasarnya prinsip dalam menerapkan SNI bersifat sukarela. Namun, untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemerintah memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Produk seperti bahan pangan, barang kebutuhan, atau barang penunjang produk kegiatan sehari-hari, dll. diwajibkan memiliki label SNI, untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dan produsen.

Dalam penerapan Barang ber-SNI dapat memberikan keuntungan bagi konsumen lho Happy People. Dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitas. Selain itu mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaannya bagi kesehatan.

Hidup sehat, aman, dan nyaman dengan produk ber-SNI. Yuk terapkan penggunaan barang ber-SNI Happy People!

 

Artikel Terkait Lainnya

6 Ciri Stainless Asli & Ber-SNI, Bukan Cuma Tes Magnet

25 June 2026

Pernah dengar saran yang bilang, "kalau mau tahu stainless itu asli atau tidak, tinggal tempelk

Lihat Selanjutnya

Bukan Cuma untuk Susu! 5 Kegunaan Panci Susu Stainless di Dapur

13 June 2026

Punya panci susu stainless di dapur yang hanya dikeluarkan saat mau memanaskan susu? Jika iya, kamu

Lihat Selanjutnya

Serok Stainless Susah Dibersihkan? Ini Trik yang Jarang Diketahui

06 June 2026

Kamu baru saja menggoreng ayam, ikan, atau tempe, dan sekarang mencoba mencuci serok stainless kesay

Lihat Selanjutnya

6 Teknik Potong Bahan Makanan Pakai Pisau Stainless Hasil Rapi Seperti Koki Profesional

26 May 2026

Pernahkah kamu melihat video seorang koki profesional yang memotong bawang dengan kecepatan luar bia

Lihat Selanjutnya

Pentingkah Serok Stainless Berbahan SS 304? Simak 4 Alasannya

06 May 2026

Pernahkah kamu merasa frustrasi ketika serok masak kesayanganmu mulai menunjukkan bercak oranye kara

Lihat Selanjutnya